Ciri-ciri hukum perdata. Sementara itu, ciri-ciri hukum perdata yang paling menonjol ialah: Ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban; Sederhana dan menjangkau masyarakat dengan mudah; Mengungkapkan aturan secara lebih lanjut; Berkembang secara pesat hingga dapat menjadi doktrin bagi legislatif dan yudikatif; Fungsi hukum perdata Oleh: Shari S. Warisman Semua tentang persekutuan perdata dibahas disini, mengenai pengertian persukutuan perdata, dasar hukum persekutuan perdata, serta prosedur pendirian. Persekutuan perdata lengkap 1. Definisi Persekutuan Perdata 2. Dasar Hukum 3. Jenis Persekutuan Perdata 4. Karakteristik Persekutuan Perdata 5. Asas Persekutuan Perdata 6. Tujuan 7. Contoh Persekutuan Perdata 8. Syarat Pendirian 9. Prosedur Pendirian 9.1. Melakukan Permohonan Nama 9.2. Membuat Akta Pendirian 9.3. Permohonan Pendaftaran 9.4. Penerbitan SKT 10. Adanya pemasukan (inbreg) Menurut pasal 1619 KUH,perdata bahwa " Tiap-tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan perdata yang terdiri dari : Uang Benda-benda Tenaga kerja Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah 1. 1. Pendaftaran Persekutuan Perdata Sesuai Permenkumham dengan nomor 17 th 2018, maka proses pendaftaran Burgerlijke maatschap ini dimulai dengan pembuatan akta pendiriannya dulu. Selanjutnya, siapkan syarat pendirian persekutuan perdata seperti dokumennya, yaitu FC KTP pendiri perusahaan dan PBB terakhir. 1. Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa individu atau entitas hukum memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak mereka. Asas ini memberikan fleksibilitas bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan mereka. 2. Keadilan Adapun Ciri-ciri persekutuan perdata yaitu : Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih; Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama. Ciri-ciri. Menurut Purwosutjipto, persekutuan perdata (burgelijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Buku III BAB VIII KUH Perdata adalah persekutuan yang termasuk dalam bidang hukum perdata sebab apa yang disebut burgelijke maatschap itu pada umumnya menjalankan perusahaan. Persekutuan Perdata Notaris dalam Pasal 20 Undang-undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis dan mengkaji persekutuan oerdata notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memiliki karakter Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, maka para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. [14] Firma; Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. [15] Para anggota 4kPQ.